Tugas Pokok Dan Fungsi KIM
Tugas Pokok KIM
1. Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi.
2. Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.
3. Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.
4. Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok yang lainnya untuk mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa.
Fungsi KIM
1. Sebagai wadah informasi.
2. Antar anggota KIM secara horisontal.
3. Dari KIM ke pemerintah secara bottom up.
4. Dari pemerintah kepada masyarakat secara top down.
5. Sebagai mitra dialog dengan pemerintah Kota Pasuruan dalam merumuskan kebijakan publik.
6. Sarana peningkatan literasi masyarakat di bidang informasi dan media massa serta teknologi informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan masyarakat.
7. Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.