Sosialisasi Undang-Undang Pidana di Kelurahan Petahunan: Wujud Nyata Edukasi Hukum untuk Masyarakat

  • Jul 02, 2025
  • AYIK RIFA'I

Digital Mandiri Petahunan, Rabu (2/7) – Pendopo Kelurahan Petahunan kembali menjadi saksi semangat masyarakat dalam menggali pengetahuan hukum melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pidana yang digelar pada pukul 09.00 WIB. Acara ini dibuka langsung oleh Lurah Petahunan yang sekaligus menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif warga dalam berbagai kegiatan sebelumnya, seperti lomba Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum), Poskamling, dan lainnya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber ahli yang memberikan wawasan hukum secara komprehensif dan menyentuh langsung pada isu-isu aktual di lingkungan masyarakat.

Narasumber pertama, Iman Hidayat, S.H. dari Satpol PP Kota Pasuruan, memaparkan tugas utama Satpol PP yang meliputi:

1. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),

2. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,

3. Penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

Beliau juga menekankan bahwa dalam upaya menciptakan ketertiban, saat ini di setiap simpang empat di Kota Pasuruan telah ditempatkan personil Satpol PP. Langkah ini diambil guna mengantisipasi dan menertibkan aktivitas anak jalanan (anjal) dan pengemis liar yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu, Kompol Miftaful, M.B.K, S.H., M.H. selaku Kabag Operasi turut memberikan materi tentang maraknya judi online yang kini mulai merambah ke berbagai kalangan, termasuk pelajar dan remaja. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terjebak dalam jebakan judi digital yang bersifat merusak masa depan.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana warga diberi kesempatan menyampaikan berbagai keluhan serta pertanyaan seputar keamanan dan ketertiban di lingkungan RT/RW mereka. Antusiasme warga menandakan tingginya kepedulian terhadap terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan sadar hukum.

Kegiatan ini menjadi langkah konkret Kelurahan Petahunan dalam mewujudkan masyarakat yang lebih paham hukum, aktif menjaga ketertiban, dan peduli terhadap persoalan sosial yang berkembang di sekitar mereka (Aya).