PUPR Kota Pasuruan Sosialisasikan PBG dan SLF di Kelurahan Petahunan, Pastikan Masyarakat Paham Aturan Baru Pengganti IMB
- Nov 26, 2025
- AYIK RIFA'I
Digital Mandiri Petahunan – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertema “Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)” Rabu, (26/11/2025). Acara yang berlangsung di Pendopo Kelurahan Petahunan ini diikuti oleh berbagai unsur masyarakat dengan antusiasme tinggi, mengingat PBG dan SLF kini menjadi regulasi utama dalam perizinan bangunan.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas PUPR Kota Pasuruan, yaitu Bapak Uung Mahfudi D, S.T. selaku Kabid PU Kota Pasuruan, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai perubahan regulasi dari IMB menuju PBG serta pentingnya penerbitan SLF bagi bangunan yang telah berdiri. Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan bahwa PBG merupakan persetujuan yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik bangunan sebelum memulai proses pembangunan. Tidak seperti IMB, PBG lebih menekankan pada kesesuaian desain bangunan dengan standar teknis, keselamatan konstruksi, serta keselarasan dengan tata ruang wilayah. Proses pengajuannya dilakukan melalui sistem daring (online) simbg.pu.go.id, sehingga pemilik bangunan diharapkan memahami tahapan digitalisasi perizinan tersebut.
Selain itu, Bapak Uung juga menerangkan secara detail mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yaitu sertifikat yang diberikan kepada bangunan yang telah selesai dibangun dan dinyatakan laik dari aspek teknis, struktural, keselamatan, dan fungsi bangunan. SLF menjadi dokumen penting karena memastikan bahwa bangunan aman digunakan serta memenuhi standar sesuai peraturan yang berlaku. Beliau menegaskan bahwa tanpa SLF, sebuah bangunan tidak diperkenankan untuk difungsikan, terutama untuk bangunan publik, komersial, maupun fasilitas layanan umum.
Acara ini turut dihadiri oleh Lurah Petahunan, para tokoh masyarakat, ketua RT/RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan Petahunan. Partisipasi beragam elemen masyarakat ini menunjukkan kuatnya komitmen bersama untuk mendukung tertib administrasi dan pembangunan yang sesuai regulasi. Dalam kesempatannya, Lurah Petahunan mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah penting meningkatkan pemahaman warga, mengingat masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami transisi dari IMB ke PBG serta kewajiban memiliki SLF.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan mendapatkan wawasan lengkap mengenai manfaat PBG dan SLF, prosedur permohonan, serta peraturan yang mendasarinya. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, regulasi ini juga berperan memastikan bahwa lingkungan permukiman di Kelurahan Petahunan dapat berkembang dengan aman, tertata, dan sesuai rencana tata ruang kota. Dinas PUPR Kota Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat agar proses pembangunan di Kota Pasuruan berjalan lebih transparan, tertib, dan berkelanjutan. (Aya)